WEDA– Bupati Ikram M Sangadji, melarang keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Halmahera Tengah, Maluku Utara, ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Sikap tegas itu bupati sampaikan saat rapat dengan sejumlah OPD, Minggu (11/1/2026).
IMS mengaku, Kalau ada ASN yang ikut dalam Pilkades, maka pemilihan di Desa tersebut pihaknya akan membatalkan. Sebab menurut IMS itu hak progratif Bupati.
Selain melarang ASN calon Kades, IMS juga meminta agar seluruh ASN tidak ikut campur dalam proses Pilkades, sekalipun itu orang kampung atau keluarga yang mencalonkan diri.
Menurutnya, Pilkades adalah momentum penting untuk partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin pemerintahan desa yang akan mengurus pembangunan dan kesejahteraan warga.
“Jangan ada calon-calon Kepala Desa yang datang untuk minta suara dan dukungan kepada kami, kalau itu ada maka pada tahap screning langsung dibatalkan,” tegas IMS.
Bupati menginginkan agar pemilihan kepada desa di Halmahera Tengah berjalan normatif dan tidak mau ASN terlibat dalam tahapan Pilkades.
“Saya sendiri tidak ikut campur, dan saya sudah sampaikan ke pak wakil Bupati tidak boleh ikut campur, biarlah itu menjadi pilihan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah bertugas untuk memfasilitasi dan bersama-sama aparat keamanan menjaga stabilitas saja agar tidak ada konflik.
“Tugas kita menjaga kelancaran Pilkades agar berjalan sesuai harapan bersama,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Pemilihan Kepala Desa serentak di Halteng dijadwalkan pada Bulan Mei 2026.







