Formapas Malut Menilai Pernyataan LPP Tipikor Tidak Mendasar

WEDA– Forum Mahasiswa Paska Sarjana (Formapas) Maluku Utara, menilai pernyataan LPP Tipikor tidak mendasar.

Ketua Formapas Malut Riswan Sanun kepada wartawan mengaku, izin PT Smart Marsindo sudah sesuai prosedur yang berlaku dari mulai modi, Amdal, bahkan IPPKH.

“Perusahan sebelum melakukan kegiatan, ada feasibility study, ini dilakukan untuk menila perusahan ini layak secara teknis, ekonomi, hukum, lingkungan, sosial dan lain lain,” katanya.

Menurutnya, Perusahan ini beroperasi secara terbuka. Bahkan diketahui masyarakat dan pemerintah.

Jadi kalu tidak lengkap perizinannya, tidak mungkin sekian tahun bisa melakukan kegiatan pertambagan dengan bebas.

“Jadi ini yang harus dipahami teman-teman LPP Tipikor sbelum berkomentar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, merujuk pada UU 27/2017 yang melarang ada kegiatan tambang di Pulau Kecil, LPP Tipikor harusnya mengkritik PT Aneka Niaga di Pulau Fao, PT Antam di Pulau Pakal.

Sementara PT Smart Marsindo sendiri tidak menambang di Pulau yang kategori kecil sebagaimana UU 27 itu,” akunya.

Ia menambahkan, Harusnya LPP Tipikor beropini secara wajar, yang memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tidak asal menyerang saja berdasarkan kepentingan tertentu,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *