Penegak Hukum Harus Usut Pembalakan Hutan Sebagai Penyebab Bencana Banjir di Sumbar

Bencana banjir yang kembali melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat bukanlah kejadian yang muncul secara tiba-tiba. Curah hujan yang tinggi memang menjadi faktor pemicu, tetapi bukan penyebab utama. Masalah yang lebih mendasar dan sudah lama diabaikan adalah kerusakan hutan dan aktivitas pembalakan liar yang berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.

Sebagai Sekretaris Jenderal GAIR (Garda Alternatif & Inovasi Rakyat), saya menegaskan bahwa bencana ini merupakan peringatan keras bahwa kerusakan lingkungan telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Dan karena itu, negara melalui aparat penegak hukumnya harus segera turun tangan mengusut tuntas para pelaku pembalakan liar, termasuk jaringan yang selama ini melindungi dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

Hutan Rusak, Banjir Tak Terelakkan

Hutan adalah benteng alami yang menjaga keseimbangan ekosistem. Akar pepohonan mengikat tanah, menyerap air, serta menahan laju aliran permukaan saat hujan turun. Ketika hutan dirusak, pepohonan ditebang, dan kawasan lindung berubah menjadi ladang ekonomi ilegal, maka bencana adalah konsekuensi logisnya.

Air hujan yang seharusnya diserap tanah mengalir tanpa kendali, membawa lumpur, batu, dan material lainnya hingga menghancurkan rumah, jalan, fasilitas umum, bahkan merenggut nyawa.

Bencana banjir di Sumbar adalah bukti bahwa:

  • Ada kerusakan hutan yang nyata
  • Ada pembalakan liar yang dibiarkan
  • Ada pengawasan yang lemah
  • Ada pihak yang diuntungkan dari kehancuran alam

Dan selama akar masalah ini tidak dibongkar, Sumbar akan terus berada dalam siklus bencana yang berulang.

Penegak Hukum Tidak Boleh Mandul

Penegak hukum—baik kepolisian, kejaksaan, maupun instansi kehutanan—memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga keselamatan rakyat. Karena itu, mereka tidak boleh membiarkan praktek pembalakan liar berlangsung tanpa sanksi yang tegas.

Kami di GAIR menuntut agar penegak hukum:

  1. Mengusut aktor intelektual pembalakan liar, bukan hanya pelaku di lapangan.
  2. Memeriksa izin-izin yang bermasalah, termasuk perusahaan yang diduga menyalahgunakan konsesi.
  3. Menutup jalur distribusi kayu ilegal yang selama ini seakan dibiarkan.
  4. Mengungkap jaringan mafia kehutanan yang menjarah hutan Sumbar.
  5. Menghadirkan proses hukum yang transparan dan tidak tebang pilih.

Rakyat Sumbar berhak tahu siapa yang merusak hutan mereka. Dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Bencana Ini Bukan Takdir, Tapi Akibat

Kita tidak boleh menerima bencana ini sebagai sesuatu yang “biasa”. Banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan adalah hasil dari kebijakan yang salah dan pengawasan yang lemah. Jika hutan dijaga, jika pembalakan liar dihentikan, jika kawasan lindung dirawat, maka banjir dapat diminimalisir bahkan dicegah.

Oleh karena itu, narasi bahwa bencana ini terjadi semata-mata karena fenomena alam harus diluruskan. Alam hanya memberi reaksi terhadap kerusakan yang dilakukan manusia.

GAIR: Saatnya Rakyat Ikut Mengawal Lingkungan

GAIR sebagai gerakan rakyat mengajak seluruh masyarakat:

  • Melawan pembalakan liar
  • Melaporkan aktivitas ilegal di kawasan hutan
  • Mengawasi izin perusahaan yang merambah hutan
  • Mendukung aparat yang bekerja jujur
  • Menolak praktik yang merusak lingkungan atas nama pembangunan

Hutan adalah warisan untuk anak cucu. Dan jika kita membiarkan perusakan terus terjadi, maka yang kita wariskan bukan kesejahteraan, melainkan bencana yang tak berkesudahan.

Penutup

Penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi rakyat dari ancaman bencana yang disebabkan oleh ulah manusia. Karena itu, penyebab utama banjir, yaitu pembalakan hutan, harus menjadi prioritas penyelidikan.

Tanpa tindakan tegas, Sumbar hanya akan menjadi saksi kehancuran lingkungannya sendiri.

Budi Gunawan
Sekretaris Jenderal
GAIR — Garda Alternatif & Inovasi Rakyat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *