WEDA– Munadi Kilkoda, selaku wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, meminta kepada aparat penegak hukum untuk hentikan pemanggilan klarifikasi 14 warga pendemo di PT MAI.
“saya minta proses pemanggilan warga apakah untuk mintai keterangan atau yang lain-lain semua dihentikan. Kalau ini dilanjutkan dan sampai ada warga yang ditersangkakan, saya salah satu orang yang akan melakukan perlawanan terhadap kriminalisasi tersebut,” ungkapnya kepada wartawan Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, Demo Masyarakat Sagea ke PT MAI masih berada pada tataran yang wajar.
“PT MAI jangan coba-coba menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga Sagea yang melakukan demonstrasi kemarin,” tegasnya.
Begitu juga aparat penegak hukum, jangan coba-coba masyarakat yang menggunakan hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi itu ditersangkakan.
“Laporan polisi dari PT MAI itu sebaiknya diabaikan saja. Tidak perlu ditindaklanjuti melalui proses pemanggilan dan sebagainya,” ujarnya.
Wajar ketika masyarakat Sagea-kiya pertanyakan komitmen perusahan dan legalitas perusahan yang beroperasi di kampung mereka.
“Wajar karena sebagai penerima dampak dari investasi tersebut. Masa mereka cuma diam walaupun ada masalah besar, ada dampak buruk yang menghantui ruang hidup mereka,” akunya.
Ia menambahkan, Kalaupun kita berkata jujur, mereka ini lebih banyak jadi korban dari kebijakan dibidang investasi.
Tambang yang begitu banyak masuk di Sagea, apa yang mereka dapatkan. Yang ada justru hancur semua, hutan, sungai, laut, danau, hancur.
Bahkan tanah mereka sebagai penopang hidup dibayar dengan harga murah. Belum lagi kebijakan pembangunan yang masuk ke mereka, sebagai balas budi negara terhadap pengerukan sumberdaya alam di kampung tersebut juga tidak seberapa.
“Kampung mereka berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah ini, tapi yang kita kembalikan dalam bentuk kebijakan tidak seberapa,” ucapnya.
Semestinya soal legalitas perusahan tersebut, menjadi konsen kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Jadi polisi harusnya berterima kasih kepada warga yang memberikan informasi penting tersebut. Bukan sebaliknya.
Sementara soal fee yang dituntut masyarakat sesuatu yang sangat wajar. Kalu kita mau bicara lebih dari itu, harusnya setiap kampung yang masuk tambang, masyarakat sebagai pemilik wilayah itu harus memiliki saham langsung.
“Jadi masyarakat bukan objek saja, tapi sebagai subjek dari investasi tersebut. Selama ini yang jadi korban terus itu masyarakat, masa kita setega itu membiarkan terus menerus terjadi,” tandasnya.







