WEDA– Dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polres Halmahera Tengah melalui Subsektor Weda Utara, menggelar razia minuman keras (miras) dan patroli di lingkungan Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Sabtu (23/8/2026) malam hari.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut.
Razia yang dipimpin langsung oleh kasubsektor Weda Utara, IPTU Syafruddin M SIja S.H beserta jajaran personelnya, bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran miras di beberapa desa lingkar tambang.
petugas kemudian menuju ke beberapa kos-kosan dan kios yang diduga perjualbelikan barang haram itu.

Di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan ratusan minuman keras jenis bir dan cap tikus yang dikemas dalam botol aQ-ua serta kantong plastik.
Kasub menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengedar minuman keras di wilayah lingkar tambang. Ia juga memberikan imbauan kepada para pemuda agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Seluruh barang bukti yang diamankan kini telah dibawa ke Mako Subsektor Weda Utara untuk proses pengamanan dan penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







