Pemegang IUP di Lalilef Tidak Memberi Ruang Bisnis untuk Pemuda Lingkar Tambang

WEDA– Pernyataan tegas dikeluarkan oleh Pemuda lingkar tambang Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Menurut mereka, Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan Negara terhadap pelaku usaha dari berbagai Negara.

Namun, Pemegang IUP dinilai tidak memberikan ruang kepada anak anak lingkar tambang yang memulai bisnis dari berbagai cara. Peluang usaha semua dimonopoli oleh orang luar.

Salah satu Pemuda desa Lalilef Sawai Kecamatan Weda Tengah, Simon Burnama angkat bicara soal hal tersebut.

Sebagai putra daerah lingkar tambang sekaligus Ketua Asosiasi Penyedia Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah, menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 365.K/MB.01/MEM.B/2026.

Yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Poin Utama Kebijakan

  • Tanggal Penetapan: Ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026.
  • Kewajiban Penggunaan Jasa Lokal: Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan mengutamakan penyedia jasa pertambangan lokal(pemegang IUJP di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi operasional tambang), bukan langsung menggunakan anak perusahaan atau afiliasi.
  • Larangan Tanpa Persetujuan: Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi di bidang jasa pertambangan tanpa adanya persetujuan resmi dari Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya.
  • Pencabutan Aturan Lama: Dengan berlakunya keputusan ini, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

Bagi kami, kebijakan ini harus menjadi momentum penting untuk memperkuat keberpihakan terhadap masyarakat serta pelaku usaha lokal di daerah tempat kegiatan pertambangan berlangsung.

Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di Kabupaten Halmahera Tengah sudah seharusnya memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral untuk membuka ruang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pengusaha lokal. Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Negara telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya pertambangan melalui IUP.

Karena itu, untuk kegiatan usaha penunjang yang dapat dikerjakan oleh masyarakat, UMKM, koperasi, BUMDes maupun badan usaha lokal, seharusnya diberikanlah ruang.

“Jangan seluruh mata rantai bisnis pertambangan dikuasai sendiri atau diserahkan kepada kontraktor dari luar daerah,” tegas Simon, Rabu 14 Oktober 2026.

Pihaknya mengaku, Kami tidak mempersoalkan investasi dari luar. Investasi tetap dibutuhkan. Namun investasi harus tumbuh bersama masyarakat di wilayah tempat perusahaan beroperasi.

“Jangan sampai kekayaan alam diambil dari Halmahera Tengah, tetapi kesempatan usaha, pekerjaan, pengadaan barang dan jasa serta perputaran ekonominya justru lebih banyak dinikmati pihak dari luar daerah,” akunya.

Bahkan Simon menilai, Tambang tidak mempertahankan jenis usaha lokal yang saat ini berlangsung. Padahal untuk kebutuhan sederhana seperti sayur kangkung, daun bawang, cabai, rempah-rempah dan kebutuhan konsumsi lainnya, masyarakat lokal termasuk kelompok ibu ibu mampu membangun UMKM dan menjadi pemasok apabila diberikan pembinaan, kepastian pasar dan kesempatan yang adil.

Apalagi untuk sektor yang lebih besar seperti penyediaan tenaga kerja, transportasi, logistik, konstruksi, katering, pengelolaan limbah, pengadaan barang dan jasa serta berbagai kegiatan pendukung industri lainnya.

“Jika seluruh pekerjaan dan kontrak terus diberikan kepada perusahaan dari luar, pertanyaan besarnya adalah, bagaimana pengusaha lokal mau tumbuh? Bagaimana UMKM naik kelas? Bagaimana BUMDes berkembang? Dan bagaimana aktivitas pertambangan memberikan efek berganda terhadap Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Asli Daerah?,” tegasnya.

Karena itu kami meminta seluruh pemegang IUP yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah untuk tidak membangun pola bisnis yang eksklusif dan tertutup terhadap pengusaha lokal.

Jangan menjadikan masyarakat lokal hanya sebagai penonton di atas tanahnya sendiri. Kami juga memberikan apresiasi kepada Menteri ESDM Republik Indonesia atas perhatian terhadap penguatan peran pengusaha lokal. Kebijakan ini harus dikawal sampai pada tingkat implementasi sehingga tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

“Sebagai putra lingkar tambang, saya menegaskan bahwa kami akan berdiri bersama pengusaha lokal, UMKM dan masyarakat Halmahera Tengah. Apabila terdapat pemegang IUP yang secara sistematis menutup ruang keterlibatan pengusaha lokal, kami siap melakukan konsolidasi dan aksi penolakan, boikot secara damai serta menempuh jalur pengaduan kepada instansi pemerintah yang berwenang,” jelasnya

Simon menambahkan, Kami tidak meminta belas kasihan. Kami meminta kesempatan yang adil. Sumber daya alam boleh dikelola untuk kepentingan investasi, tetapi masyarakat lokal harus tumbuh dan sejahtera bersama investasi tersebut.

“Tambang Berjalan, Pengusaha Lokal Bertumbuh, UMKM Naik Kelas, Desa dan Daerah Mendapat Manfaat,” tandasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *