WEDA– Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, perlu dipertanyakan. pasalnya, penanganan kasus curanmor menuai sorotan.
Polres Halmahera Tengah dinilai tidak serius menangani kasus tersebut. Penanganan kasus curanmor itu mencoba dimediasi oleh pihak Satuan Reserse Krimanal (Sat Reskrim) Polres Halteng dengan membuat surat perjanjian dan kesepakatan antara pihak pelaku dan sebagian korban untuk mengganti rugi kerusakan motor yang sudah dibongkar oleh pelaku.
Namun sampai saat ini pelaku belum juga mengubris perjanjian dan kesepakatan bersama.
Korban juga mengaduh ke salah satu anggota Resmob namun anggota juga tidak mengubris pengaduan tersebut.
“kami sudah mengaduh ke pihak kepolisian dalam hal ini Resmob yang menangani masalah curanmor tersebut namun hanya janji katanya nanti diurus, tapi sampai saat tidak ada hasil,” Ungkap Syahabuddin Farid, selaku Korban.
Korban menduga ada indikasi pihak Kepolisian Polres Halmahera Tengah dalam hal ini Resmob melindungi 4 pelaku curanmor tersebut. Kenapa tidak sejauh ini korban mengaduh ke salah satu anggota Resmob Indra melalui via WhatsApp namun tidak digubris.
Oleh karena itu, pihak korban meminta Kapolres Halmahera Tengah segera memberikan warning dan sangsi tegas kepada anggota yang mengabaikan pengaduan masyarakat karena ini tidak mencerminkan institusi kepolisian yang baik.
Diketahui pelaku pencurian motor ini sebanyak 4 orang, aksi tak terpuji ini pelaku berhasil mencuri empat unit motor Yamaha RX King dan berhasil diringkus sejak tanggal 9 Mei 2026 6 bulan lalu.





