WEDA– Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendesak kepada PT. MAI untuk segera menyelesaikan tuntutan Warga Desa Sagea-Kiya.
“Harusnya pihak Perusahaan selesaikan tuntutan Warga, bukan melaporkan Warga yang melakukan Aksi dengan dalil mengahambat aktifitas Perusahaan, ini bentuk intimidasi terhadap kebebasan Warga dalam menyampaikan pendapat,”ucap Ketua Pemuda Muhammadiyah Halteng Supriono Sufrin.
Menurutnya, langkah perusahaan melaporkan warga bukan solusi untuk menyelesaikan masalah, justru ini akan menambah masalah yang lebih besar dan berkepanjangan. Padahal Warga meminta Perusahaan untuk menunjukan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), kenapa Perusahaan tidak tunjukan saja, apakah itu Haram untuk dilihat?
Dia mengatakan, kalau dilihat dari kronologi sehingga terjadinya aksi oleh Warga, karena warga menilai Pihak Perusahaan belum menyelesaikan hak warga, selain itu ada poin-poin kesepakatan antara kedua pihak yang belum di tindak lanjut.
“Jadi Perusahaan jangan membangun opini seakan warga yang melakukan kesalahan karena menghambat aktivitas perusahaan, yang ada justru perusahaan yang membuat masalah dengan mengabaikan tuntutan Warga,”jelasnya.
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah juga meminta kepada Pihak Kepolisian agar jangan tebang pilih dalam melihat persoalan ini.
“Warga yang jadi Korban, karena kebiadaban Pihak Perusahaan, kenapa harus dipanggil oleh Pihak Kepolisian, harusnya Kepolisian menjadi penghubung antar Warga dan Perusahaan, untuk selesaikan tuntutan mereka karena itu akar masalahnya,”jelasnya.
Dia juga mengecam langkah polisi dalam melakukan pemanggilan terhadap 14 Warga yang melakukan Demontrasi.
“Polisi harus berpihak pada Rakyat, sebagaimana tugas yang diatur dalam Undang-undang, bukan berpihak pada Korporasi,”tutup Supriono Sufrin yang juga sebagai Sekretaris PWI Halteng itu.







