PT Zong Hai Polisikan 14 Warga Sagea Kiya yang Terlibat Aksi

WEDA– Belasan warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terpaksa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah terlibat dalam aksi penghentian sementara aktivitas tambang nikel yang mereka duga bermasalah secara hukum.

Surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara diterima pada Selasa (10/2/2026). Mereka diminta memberikan klarifikasi atas aksi demonstrasi terhadap operasional PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia, aksi yang dilakukan setelah warga menilai perusahaan belum mampu menunjukkan legalitas yang dipertanyakan sejak lama.

Ironisnya, dasar pemanggilan itu adalah laporan dari CSR Departemen PT Zong Hai tertanggal 6 Februari 2026. Bahkan, surat perintah penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditrekrimsus telah terbit di tanggal yang sama.

Aksi warga disebut-sebut menghambat kegiatan usaha pertambangan. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pertanyaannya sederhana bagaimana mungkin warga yang mempertanyakan legalitas justru dituding menghambat usaha.

Koalisi Save Sagea menegaskan bahwa protes dilakukan karena dugaan kuat perusahaan belum mengantongi dokumen krusial seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tanpa dokumen tersebut, aktivitas tambang patut dipertanyakan.

Lebih dari itu, warga juga mencurigai adanya penimbunan laut tanpa izin resmi aktivitas yang berpotensi merusak pesisir dan mencemari sungai, dua sumber kehidupan utama masyarakat setempat.

Jika sungai rusak dan pesisir tercemar, siapa yang akan menanggung akibatnya.Perusahaan Atau masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya.

Sejak Desember 2025, dalam pertemuan resmi di Kantor Kecamatan Weda Utara, warga telah meminta perusahaan menunjukkan dokumen perizinan. Hingga kini, dokumen yang diminta belum pernah diperlihatkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau legalitasnya saja tidak bisa dibuktikan, masyarakat tentu khawatir terhadap keselamatan sungai dan pesisir yang menjadi sumber hidup kami,” tegas Rifya Rusdi dari Koalisi Save Sagea yang juga termasuk dalam daftar warga yang dipanggil.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, IPDA Amir Mahmud, hanya menyatakan singkat bahwa pemanggilan tersebut merupakan kewenangan Krimsus Polda Maluku Utara.

” Ini surat pemanggilan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ” singkat Inspektur Polisi Dua tersebut.Rabu (11/2/2026)

Koalisi Save Sagea mendesak pemerintah daerah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan aparat penegak hukum untuk terlebih dahulu memeriksa dugaan pelanggaran perizinan perusahaan sebelum memproses warga. Mereka juga memperingatkan agar jangan sampai upaya menjaga ruang hidup berubah menjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang bersuara.

Di Halmahera Tengah, persoalannya kini bukan sekadar tambang. Ini tentang keberpihakan pada investasi, atau pada keselamatan lingkungan dan masa depan warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *