Sebanyak 237 Miras Jenis Cap Tikus Berhasil Diamankan Polsubsektor Weda Utara

WEDA– Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas serta menekan peredaran minuman keras ilegal di desa lingkar tambang, Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Polsubsektor Weda Utara melakukan kegiatan patroli dan razia minuman keras, Selasa tanggal 8 September 2026.

Terdapat dua desa lingkar tambang yakni desa Sagea dan Gemaf, Kecamatan Weda Utara, yang menjadi sarang peredaran minuman keras.

Kasub Weda Utara, IPTU Syarafuddin M Sija  SH kepada wartawan mengaku, untuk giat malam ini, Pihaknya dan anggota melakukan patroli dan razia minuman keras.

“Agenda patroli dan razia miras itu berjalan aman,” katanya.

             

Ada beberapa poin kegiatan yang dilakukan Polsubsektor Weda Utara malam ini meliputi


              _SASARAN KEGIATAN_

  • Peredaran dan penjualan Minuman Keras (Miras) tanpa izin di desa lingkar tambang
  • Warung, rumah/kamar kos dan tempat usaha yang diduga menjual Miras.
  • Tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat yang mengonsumsi Miras
  • Senjata tajam dan barang berbahaya lainnya yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak pidana
  • _URAIAN KEGIATAN_ 
  • Pukul 20.35 WIT, Personel melaksanakan apel dan pengecekan kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Weda Utara IPTU SYAFRUDDIN M SIJA SH. sebelum melaksanakan kegiatan Patroli KRYD dan Razia Miras.
  • Pukul 20.40 Wit, Personel kembali menuju desa sagea kemudian melaksnakan partroli serta sambang kepada masyarakat di desa sagea, guna tetap menjaga kestabilan kambtibmas khususnya di wilayah hukum kec.weda utara.
  • Pukul 21.01  WIT, Personel melaksanakan patroli di seputaran wilayah Desa Gemaf  guna memantau situasi Kamtibmas serta melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang diduga menjual Miras.
  • Pukul 21.30 WIT, Personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa kos kosan yang berada di desa gemaf di duga menjual minuman keras. Selanjutnya di lakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti berupa miras.
  • Pukul 21.56  WIT, Personel  mandapatkan informasi selanjutnya dari masyrakat bahwa di sekitar Lorong jalan baru desa gemaf , ada salah satu kos kosan yang diduga melakukan penjualan Miras kepada masyarakat. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap barang bukti Miras.
  • Pukul 23.50 WIT tanggal 08 September 2026, seluruh rangkaian kegiatan Patroli KRYD dan Razia Miras selesai dilaksanakan. Selama kegiatan berlangsung situasi Kamtibmas secara umum dalam keadaan aman, tertib dan kondusif._
  • _HASIL YANG DICAPAI_
  • Barang Bukti miras jenis Cap Tikus dalam kemasaan botol sebanyak 237 botol.
  • Dampak Kamtibmas
  • Peredaran dan konsumsi Miras menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas ditengah tengah Masyarakat sehingga diperlukan langkah pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *